NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas tunggal 16 digit yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap warga negara Indonesia. Nomor ini tidak disusun secara acak β setiap kelompok angka memiliki makna. Artikel ini membedah arti seluruh 16 digit NIK.
Pola NIK adalah PP-KK-CC-TTBBYY-SSSS: enam digit pertama adalah kode wilayah, enam digit berikutnya tanggal lahir, dan empat digit terakhir nomor urut.
Enam digit pertama menunjukkan wilayah tempat penduduk terdaftar saat perekaman: 2 digit provinsi, 2 digit kabupaten/kota (01-69 kabupaten, 71-99 kota), dan 2 digit kecamatan. Anda bisa menelusuri kode ini di halaman Cek Kode Wilayah atau melihat daftar per provinsi di Daftar Kode NIK.
Enam digit ini memuat tanggal, bulan, dan tahun lahir (dua digit masing-masing). Ada satu aturan penting: tanggal lahir perempuan ditambah 40. Jadi perempuan yang lahir tanggal 15 akan tertulis 55. Aturan ini memungkinkan jenis kelamin dibaca langsung dari NIK tanpa data tambahan.
Empat digit terakhir adalah nomor urut komputerisasi, dimulai dari 0001, untuk membedakan penduduk dengan wilayah, tanggal lahir, dan jenis kelamin yang sama.
Penerbitan dan struktur NIK diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 (sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013) tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018. Kode wilayah mengacu pada Kepmendagri terbaru (No. 300.2.2-2138 Tahun 2025).
Ingin membaca NIK Anda? Gunakan alat Cek NIK untuk melihat wilayah, tanggal lahir, jenis kelamin, dan umur secara instan. Untuk banyak NIK sekaligus, ada Cek NIK Massal.
← Kembali ke semua artikel
Kembali ke halaman utama Cek NIK.