Sejak 1 Januari 2024, NIK menjadi NPWP untuk orang pribadi. Masukkan NIK untuk melihatnya sebagai NPWP 16 digit dan panduan aktivasinya.
Pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan mengintegrasikan NIK sebagai NPWP untuk menyederhanakan administrasi. Satu nomor — NIK di KTP — kini juga menjadi identitas perpajakan Anda. Ini menghapus kebutuhan nomor NPWP 15 digit terpisah bagi orang pribadi.
Badan usaha tidak memakai NIK. NPWP badan 16 digit dibentuk dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit lama. Lihat pembacaan formatnya di Cek NPWP.
Sejak 1 Januari 2024, NIK berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi. Namun NIK perlu "dipadankan/divalidasi" terlebih dahulu di sistem DJP (coretax/pajak.go.id) agar aktif digunakan untuk layanan perpajakan.
Login ke akun di pajak.go.id (atau Coretax DJP), lengkapi dan validasi data profil (NIK, alamat, email, nomor HP). Setelah data padan dengan Dukcapil, NIK Anda otomatis aktif sebagai NPWP 16 digit.
NPWP 15 digit lama masih dapat digunakan pada masa transisi, namun secara bertahap digantikan format 16 digit. Untuk orang pribadi menggunakan NIK; untuk badan, NPWP 16 digit dibentuk dengan menambah angka 0 di depan NPWP lama.
Tidak. Alat ini hanya menampilkan NIK Anda dalam format NPWP dan memberi panduan. Tidak ada koneksi ke sistem DJP dan tidak ada data yang disimpan.
Kembali ke halaman utama Cek NIK.