Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi menjadikan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi. Kebijakan ini menyatukan identitas kependudukan dan perpajakan dalam satu nomor. Berikut penjelasannya.
Sebelumnya, NPWP orang pribadi berupa nomor 15 digit terpisah. Kini, NPWP menggunakan NIK 16 digit yang sama dengan yang tertera di KTP. Untuk Wajib Pajak badan, NPWP 16 digit dibentuk dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit lama.
Tidak sepenuhnya. NIK perlu dipadankan (divalidasi) dengan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu. Selama data profil belum lengkap dan padan dengan Dukcapil, NIK belum bisa digunakan penuh sebagai NPWP.
Anda bisa melihat NIK Anda dalam format NPWP di alat Konversi NIK ke NPWP, atau membaca struktur NPWP lama 15 digit di Cek NPWP. Untuk memahami arti NIK secara umum, baca Arti 16 Digit NIK.
← Kembali ke semua artikel
Kembali ke halaman utama Cek NIK.