Iuran bulanan, total tunggakan keluarga, dan perkiraan denda pelayanan — dihitung dari pasal Peraturan Presiden yang kami baca langsung dari dokumen aslinya.
Pilih jenis kepesertaan Anda. Perhitungan berjalan sepenuhnya di peramban; tidak ada data yang dikirim ke server kami.
Banyak artikel menyebut tarif iuran BPJS Kesehatan tanpa menunjuk pasal, dan angkanya sering berbeda antar sumber karena tarif ini pernah beberapa kali berubah dalam waktu singkat pada 2020. Untuk halaman ini kami mengambil jalur yang berbeda: mengunduh berkas resmi dari sistem informasi peraturan pemerintah, lalu membaca pasalnya langsung. Hasilnya dicantumkan berikut supaya Anda dapat memeriksa sendiri.
| Ketentuan | Isi | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran | Rp42.000 per orang per bulan, dibayar Pemerintah Pusat | Pasal 29 ayat (1) Perpres 64/2020 |
| Iuran mandiri Kelas III | Rp35.000 dibayar peserta + Rp7.000 bantuan pemerintah | Pasal 34 ayat (1) huruf b Perpres 64/2020 |
| Iuran mandiri Kelas II | Rp100.000 per orang per bulan | Pasal 34 ayat (2) Perpres 64/2020 |
| Iuran mandiri Kelas I | Rp150.000 per orang per bulan | Pasal 34 ayat (3) Perpres 64/2020 |
| Iuran pekerja penerima upah | 5% gaji: 4% pemberi kerja, 1% pekerja | Pasal 30 ayat (1) Perpres 64/2020 |
| Batas atas dasar gaji | Rp12.000.000 per bulan | Pasal 32 ayat (1) Perpres 59/2024 |
| Batas bawah dasar gaji | Upah minimum provinsi (atau kabupaten/kota bila ditetapkan) | Pasal 32 ayat (2) dan (3) Perpres 59/2024 |
| Tunggakan untuk pulih status | Paling banyak 24 bulan + iuran bulan berjalan | Pasal 42 ayat (3) Perpres 59/2024 |
| Denda pelayanan | 5% biaya INA-CBG × bulan tertunggak (maks 12 bulan), paling tinggi Rp20.000.000 | Pasal 42 ayat (6) Perpres 59/2024 |
| Lingkup denda | Satu kali rawat inap tingkat lanjutan dalam 45 hari sejak aktif kembali | Pasal 42 ayat (5) Perpres 59/2024 |
← Tabel bisa digeser ke samping
Satu perubahan penting layak disorot karena hampir semua artikel lama belum memuatnya. Pada Perpres 64/2020, batas tertinggi denda adalah Rp30.000.000 dan dendanya dikenakan untuk setiap pelayanan rawat inap tingkat lanjutan. Pada Perpres 59/2024, batas tertinggi diturunkan menjadi Rp20.000.000 dan rumusannya menjadi satu kali rawat inap tingkat lanjutan. Dua perubahan itu meringankan posisi peserta, dan kalkulator di halaman ini memakai ketentuan yang lebih baru.
Pertanyaan berulang: mana yang benar, Rp42.000 atau Rp35.000. Jawabannya keduanya, tetapi merujuk hal berbeda. Pasal 34 ayat (1) menyatakan iuran peserta mandiri kelas III sama besarnya dengan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran, yaitu Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah itu, untuk tahun 2021 dan seterusnya, Rp35.000 dibayar peserta sendiri dan Rp7.000 dibayar Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran.
Ada syarat yang jarang disebutkan: Pasal 34 ayat (4) menyatakan bantuan iuran itu diberikan kepada peserta dengan status kepesertaan aktif. Artinya bantuan tersebut bukan hak yang berjalan otomatis saat status nonaktif. Ini satu lagi alasan memeriksa status secara berkala jauh lebih menguntungkan daripada menyadarinya ketika sudah butuh layanan — langkahnya ada di cek BPJS aktif atau tidak.
Bagi peserta mandiri, iuran tidak berdiri per individu melainkan mengikuti susunan anggota dalam satu nomor kartu keluarga. Konsekuensinya terasa berlipat pada keluarga besar: satu keluarga dengan lima anggota di Kelas I membayar lima kali Rp150.000 setiap bulan, dan bila menunggak enam bulan maka kewajibannya menjadi lima kali enam kali Rp150.000. Kalkulator di atas sengaja meminta jumlah anggota, karena menghitung hanya untuk diri sendiri adalah kekeliruan yang paling sering membuat orang salah memperkirakan.
Perlu dipahami juga bahwa batas 24 bulan pada Pasal 42 ayat (3) adalah batas jumlah bulan yang wajib dibayar untuk memulihkan status, bukan pemutihan. Bila susunan keluarga di data BPJS sudah tidak sesuai kenyataan, misalnya ada anggota yang telah pindah kartu keluarga, perbaikan data perlu diselesaikan lebih dulu karena data BPJS mengikuti data kependudukan. Nomor kartu keluarga yang Anda pegang dapat diperiksa strukturnya di Cek KK. Rincian jalur pelunasan ada di cek tunggakan BPJS.
Untuk pekerja penerima upah, iuran 5 persen dari gaji terbagi 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja. Dua hal sering terlewat. Pertama, gaji yang menjadi dasar perhitungan dibatasi paling tinggi Rp12.000.000, sehingga penghasilan di atas itu tetap dihitung dari Rp12.000.000 dan potongan 1 persen pekerja tidak melampaui Rp120.000 per bulan. Kedua, ada batas paling rendah sebesar upah minimum provinsi, atau upah minimum kabupaten/kota bila ditetapkan — kecuali bagi pekerja pada usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur setelah kajian aktuaria.
Konsekuensi lain yang menguntungkan pekerja: Pasal 42 ayat (7) menyatakan bahwa bagi peserta pekerja penerima upah, pembayaran iuran tertunggak beserta dendanya ditanggung oleh pemberi kerja. Jadi bila status Anda nonaktif karena perusahaan berhenti menyetor, kewajiban itu bukan beban Anda. Yang perlu Anda pastikan justru pelaporannya, karena begitu hubungan kerja berakhir kepesertaan tidak berpindah otomatis ke jalur mandiri — penjelasannya di BPJS nonaktif kenapa.
Kalkulator ini menerapkan rumus peraturan pada angka yang Anda masukkan sendiri. Ia tidak terhubung ke sistem BPJS, tidak tahu berapa bulan Anda sebenarnya menunggak, tidak tahu susunan anggota keluarga Anda, dan tidak dapat mengetahui biaya paket INA-CBG karena nilai itu ditentukan fasilitas kesehatan berdasarkan diagnosa dan prosedur awal. Karena itu kolom biaya INA-CBG dibiarkan opsional dan hasilnya disebut perkiraan.
Untuk angka yang mengikat, buka rincian tagihan di aplikasi Mobile JKN atau hubungi Care Center 165. Perlu juga dicatat bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut soal pembayaran iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan sesuai Pasal 42 ayat (9), sehingga rincian operasional dapat berbeda dari pembacaan pasal semata. Bila Anda perlu memastikan format nomor kartu atau NIK sebelum menghubungi kanal resmi, gunakan pemeriksa data di halaman Cek BPJS.
Untuk peserta mandiri: Kelas III Rp35.000 per orang per bulan yang dibayar peserta (pemerintah menambah bantuan Rp7.000), Kelas II Rp100.000, dan Kelas I Rp150.000. Angka ini tercantum pada Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Untuk pekerja penerima upah, iuran 5 persen dari gaji dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja.
Keduanya benar tetapi merujuk hal berbeda. Nilai iuran Kelas III seluruhnya Rp42.000 per orang per bulan, sama dengan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran. Dari jumlah itu, Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai bantuan iuran. Jadi yang keluar dari kantong Anda adalah Rp35.000.
Iuran pekerja penerima upah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, terdiri dari 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari pekerja. Dasar perhitungannya dibatasi: paling tinggi Rp12.000.000 sehingga gaji di atas itu tetap dihitung dari Rp12.000.000, dan paling rendah sebesar upah minimum provinsi.
Denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan batas paling banyak 12 bulan, dan besar denda paling tinggi Rp20.000.000. Ketentuan ini ada pada Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Menurut Pasal 42 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda dikenakan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Rumusan ini lebih ringan daripada aturan sebelumnya yang menyebut setiap pelayanan rawat inap tingkat lanjutan.
Paling banyak 24 bulan, sesuai Pasal 42 ayat 3. Selain itu peserta juga membayar iuran bulan saat ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Perlu dicatat bahwa batas 24 bulan itu berlaku untuk pemulihan status, bukan berarti tunggakan di atas 24 bulan otomatis hangus.
Tidak. Ketentuan denda pada Pasal 42 secara khusus menyebut pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan. Rawat jalan tidak disebut sebagai pemicu denda. Namun status kepesertaan tetap harus aktif agar pelayanan dijamin, sehingga tunggakan tetap perlu diselesaikan lebih dulu.
Tidak. Pasal 42 ayat 8 mengecualikan peserta Penerima Bantuan Iuran dari ketentuan pembayaran iuran tertunggak dan denda, begitu pula peserta mandiri yang iurannya seluruhnya dibayar Pemerintah Daerah. Bagi pekerja penerima upah, tunggakan dan dendanya ditanggung pemberi kerja sesuai ayat 7.
Kembali ke halaman utama Cek NIK.