Kalkulator · Dasar Peraturan Presiden

Hitung Iuran BPJS

Iuran bulanan, total tunggakan keluarga, dan perkiraan denda pelayanan — dihitung dari pasal Peraturan Presiden yang kami baca langsung dari dokumen aslinya.

Sumber angka. Seluruh tarif dan persentase di halaman ini diambil dari PDF resmi di peraturan.go.id: Perpres 64/2020 (Pasal 29, 30, 34) dan Perpres 59/2024 (Pasal 32, 42). Bukan dari artikel pihak ketiga. Tiap hasil hitungan menyebut pasal rujukannya. Diperiksa pada 26 Agustus 2026.

Kalkulator

Pilih jenis kepesertaan Anda. Perhitungan berjalan sepenuhnya di peramban; tidak ada data yang dikirim ke server kami.

Biaya INA-CBG ditentukan berdasarkan diagnosa dan prosedur awal oleh fasilitas kesehatan, jadi nilainya hanya diketahui setelah pemeriksaan. Isi bila Anda sudah punya perkiraannya.
Dihitung di peramban Anda sendiri. Tidak dikirim ke server, tidak dicatat, tidak disimpan.
Ini perkiraan, bukan tagihan resmi. Nilai pasti tagihan Anda beserta susunan anggota keluarga hanya ada di aplikasi Mobile JKN atau lewat Care Center 165. Kalkulator ini menerapkan rumus dari Peraturan Presiden pada angka yang Anda masukkan sendiri; ia tidak terhubung ke sistem BPJS dan tidak mengetahui data kepesertaan siapa pun.
Jawaban singkat:
  • Iuran mandiri: Kelas III Rp35.000 dibayar peserta (nilai penuh Rp42.000, pemerintah menambah Rp7.000), Kelas II Rp100.000, Kelas I Rp150.000 per orang per bulan — Pasal 34 Perpres 64/2020.
  • Pekerja kantoran: 5% dari gaji, dibagi 4% pemberi kerja + 1% pekerja — Pasal 30 Perpres 64/2020.
  • Dasar gaji dibatasi paling tinggi Rp12.000.000 dan paling rendah upah minimum provinsi — Pasal 32 Perpres 59/2024.
  • Tunggakan untuk memulihkan status: paling banyak 24 bulan + iuran bulan berjalan — Pasal 42 ayat 3.
  • Denda pelayanan: 5% biaya INA-CBG × bulan tertunggak, bulan dihitung maksimal 12, denda paling tinggi Rp20.000.000, hanya untuk rawat inap tingkat lanjutan dalam 45 hari setelah aktif kembali — Pasal 42 Perpres 59/2024.
  • Iuran mandiri ditagih kolektif per kartu keluarga. Satu anggota menunggak dapat membuat seluruh anggota nonaktif.

Dari Mana Angka-angka Ini Berasal

Banyak artikel menyebut tarif iuran BPJS Kesehatan tanpa menunjuk pasal, dan angkanya sering berbeda antar sumber karena tarif ini pernah beberapa kali berubah dalam waktu singkat pada 2020. Untuk halaman ini kami mengambil jalur yang berbeda: mengunduh berkas resmi dari sistem informasi peraturan pemerintah, lalu membaca pasalnya langsung. Hasilnya dicantumkan berikut supaya Anda dapat memeriksa sendiri.

KetentuanIsiDasar hukum
Iuran peserta Penerima Bantuan IuranRp42.000 per orang per bulan, dibayar Pemerintah PusatPasal 29 ayat (1) Perpres 64/2020
Iuran mandiri Kelas IIIRp35.000 dibayar peserta + Rp7.000 bantuan pemerintahPasal 34 ayat (1) huruf b Perpres 64/2020
Iuran mandiri Kelas IIRp100.000 per orang per bulanPasal 34 ayat (2) Perpres 64/2020
Iuran mandiri Kelas IRp150.000 per orang per bulanPasal 34 ayat (3) Perpres 64/2020
Iuran pekerja penerima upah5% gaji: 4% pemberi kerja, 1% pekerjaPasal 30 ayat (1) Perpres 64/2020
Batas atas dasar gajiRp12.000.000 per bulanPasal 32 ayat (1) Perpres 59/2024
Batas bawah dasar gajiUpah minimum provinsi (atau kabupaten/kota bila ditetapkan)Pasal 32 ayat (2) dan (3) Perpres 59/2024
Tunggakan untuk pulih statusPaling banyak 24 bulan + iuran bulan berjalanPasal 42 ayat (3) Perpres 59/2024
Denda pelayanan5% biaya INA-CBG × bulan tertunggak (maks 12 bulan), paling tinggi Rp20.000.000Pasal 42 ayat (6) Perpres 59/2024
Lingkup dendaSatu kali rawat inap tingkat lanjutan dalam 45 hari sejak aktif kembaliPasal 42 ayat (5) Perpres 59/2024

← Tabel bisa digeser ke samping

Satu perubahan penting layak disorot karena hampir semua artikel lama belum memuatnya. Pada Perpres 64/2020, batas tertinggi denda adalah Rp30.000.000 dan dendanya dikenakan untuk setiap pelayanan rawat inap tingkat lanjutan. Pada Perpres 59/2024, batas tertinggi diturunkan menjadi Rp20.000.000 dan rumusannya menjadi satu kali rawat inap tingkat lanjutan. Dua perubahan itu meringankan posisi peserta, dan kalkulator di halaman ini memakai ketentuan yang lebih baru.

Kenapa Kelas III Punya Dua Angka

Pertanyaan berulang: mana yang benar, Rp42.000 atau Rp35.000. Jawabannya keduanya, tetapi merujuk hal berbeda. Pasal 34 ayat (1) menyatakan iuran peserta mandiri kelas III sama besarnya dengan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran, yaitu Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah itu, untuk tahun 2021 dan seterusnya, Rp35.000 dibayar peserta sendiri dan Rp7.000 dibayar Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran.

Ada syarat yang jarang disebutkan: Pasal 34 ayat (4) menyatakan bantuan iuran itu diberikan kepada peserta dengan status kepesertaan aktif. Artinya bantuan tersebut bukan hak yang berjalan otomatis saat status nonaktif. Ini satu lagi alasan memeriksa status secara berkala jauh lebih menguntungkan daripada menyadarinya ketika sudah butuh layanan — langkahnya ada di cek BPJS aktif atau tidak.

Tagihan Kolektif: Sumber Kejutan Terbesar

Bagi peserta mandiri, iuran tidak berdiri per individu melainkan mengikuti susunan anggota dalam satu nomor kartu keluarga. Konsekuensinya terasa berlipat pada keluarga besar: satu keluarga dengan lima anggota di Kelas I membayar lima kali Rp150.000 setiap bulan, dan bila menunggak enam bulan maka kewajibannya menjadi lima kali enam kali Rp150.000. Kalkulator di atas sengaja meminta jumlah anggota, karena menghitung hanya untuk diri sendiri adalah kekeliruan yang paling sering membuat orang salah memperkirakan.

Perlu dipahami juga bahwa batas 24 bulan pada Pasal 42 ayat (3) adalah batas jumlah bulan yang wajib dibayar untuk memulihkan status, bukan pemutihan. Bila susunan keluarga di data BPJS sudah tidak sesuai kenyataan, misalnya ada anggota yang telah pindah kartu keluarga, perbaikan data perlu diselesaikan lebih dulu karena data BPJS mengikuti data kependudukan. Nomor kartu keluarga yang Anda pegang dapat diperiksa strukturnya di Cek KK. Rincian jalur pelunasan ada di cek tunggakan BPJS.

Iuran Pekerja: Yang Sering Salah Dihitung

Untuk pekerja penerima upah, iuran 5 persen dari gaji terbagi 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja. Dua hal sering terlewat. Pertama, gaji yang menjadi dasar perhitungan dibatasi paling tinggi Rp12.000.000, sehingga penghasilan di atas itu tetap dihitung dari Rp12.000.000 dan potongan 1 persen pekerja tidak melampaui Rp120.000 per bulan. Kedua, ada batas paling rendah sebesar upah minimum provinsi, atau upah minimum kabupaten/kota bila ditetapkan — kecuali bagi pekerja pada usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur setelah kajian aktuaria.

Konsekuensi lain yang menguntungkan pekerja: Pasal 42 ayat (7) menyatakan bahwa bagi peserta pekerja penerima upah, pembayaran iuran tertunggak beserta dendanya ditanggung oleh pemberi kerja. Jadi bila status Anda nonaktif karena perusahaan berhenti menyetor, kewajiban itu bukan beban Anda. Yang perlu Anda pastikan justru pelaporannya, karena begitu hubungan kerja berakhir kepesertaan tidak berpindah otomatis ke jalur mandiri — penjelasannya di BPJS nonaktif kenapa.

Yang Kalkulator Ini Tidak Bisa Lakukan

Kalkulator ini menerapkan rumus peraturan pada angka yang Anda masukkan sendiri. Ia tidak terhubung ke sistem BPJS, tidak tahu berapa bulan Anda sebenarnya menunggak, tidak tahu susunan anggota keluarga Anda, dan tidak dapat mengetahui biaya paket INA-CBG karena nilai itu ditentukan fasilitas kesehatan berdasarkan diagnosa dan prosedur awal. Karena itu kolom biaya INA-CBG dibiarkan opsional dan hasilnya disebut perkiraan.

Untuk angka yang mengikat, buka rincian tagihan di aplikasi Mobile JKN atau hubungi Care Center 165. Perlu juga dicatat bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut soal pembayaran iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan sesuai Pasal 42 ayat (9), sehingga rincian operasional dapat berbeda dari pembacaan pasal semata. Bila Anda perlu memastikan format nomor kartu atau NIK sebelum menghubungi kanal resmi, gunakan pemeriksa data di halaman Cek BPJS.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa iuran BPJS Kesehatan per bulan sekarang?

Untuk peserta mandiri: Kelas III Rp35.000 per orang per bulan yang dibayar peserta (pemerintah menambah bantuan Rp7.000), Kelas II Rp100.000, dan Kelas I Rp150.000. Angka ini tercantum pada Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Untuk pekerja penerima upah, iuran 5 persen dari gaji dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja.

Kenapa Kelas III sering disebut Rp42.000 dan sering Rp35.000?

Keduanya benar tetapi merujuk hal berbeda. Nilai iuran Kelas III seluruhnya Rp42.000 per orang per bulan, sama dengan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran. Dari jumlah itu, Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai bantuan iuran. Jadi yang keluar dari kantong Anda adalah Rp35.000.

Bagaimana cara menghitung iuran pekerja kantoran?

Iuran pekerja penerima upah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, terdiri dari 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari pekerja. Dasar perhitungannya dibatasi: paling tinggi Rp12.000.000 sehingga gaji di atas itu tetap dihitung dari Rp12.000.000, dan paling rendah sebesar upah minimum provinsi.

Berapa denda kalau menunggak lalu dirawat inap?

Denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan batas paling banyak 12 bulan, dan besar denda paling tinggi Rp20.000.000. Ketentuan ini ada pada Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Denda dikenakan setiap kali rawat inap atau sekali saja?

Menurut Pasal 42 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda dikenakan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Rumusan ini lebih ringan daripada aturan sebelumnya yang menyebut setiap pelayanan rawat inap tingkat lanjutan.

Tunggakan maksimal berapa bulan yang harus dibayar agar aktif lagi?

Paling banyak 24 bulan, sesuai Pasal 42 ayat 3. Selain itu peserta juga membayar iuran bulan saat ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Perlu dicatat bahwa batas 24 bulan itu berlaku untuk pemulihan status, bukan berarti tunggakan di atas 24 bulan otomatis hangus.

Apakah rawat jalan juga kena denda?

Tidak. Ketentuan denda pada Pasal 42 secara khusus menyebut pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan. Rawat jalan tidak disebut sebagai pemicu denda. Namun status kepesertaan tetap harus aktif agar pelayanan dijamin, sehingga tunggakan tetap perlu diselesaikan lebih dulu.

Apakah peserta PBI juga kena denda tunggakan?

Tidak. Pasal 42 ayat 8 mengecualikan peserta Penerima Bantuan Iuran dari ketentuan pembayaran iuran tertunggak dan denda, begitu pula peserta mandiri yang iurannya seluruhnya dibayar Pemerintah Daerah. Bagi pekerja penerima upah, tunggakan dan dendanya ditanggung pemberi kerja sesuai ayat 7.

Halaman Terkait

Alat Lainnya di CekNIK.id

🔎Cek NIKBaca arti 16 digit NIK KTP.📋Cek NIK MassalProses banyak NIK sekaligus, export CSV.👪Cek KKBaca struktur nomor Kartu Keluarga.🪪Cek KTPVerifikasi format & baca data KTP dari NIK.🧾Cek NPWPBaca format NPWP 15 & 16 digit (NIK).🔄NIK ke NPWPKonversi & panduan NIK jadi NPWP.Validator NIKCek valid/tidaknya format NIK.⚙️Generator NIKBuat contoh NIK valid untuk edukasi & testing.🗺️Cek Kode WilayahCari kode/nama provinsi, kota, kecamatan.🧭Daftar Kode NIKKode wilayah NIK per provinsi & kabupaten/kota.📑Semua Kode NIKTabel 514 kode kabupaten/kota + pencarian cepat.🤝Cek BansosPanduan resmi cek bansos, desil DTSEN & simulasi.🎓Cek NISNPanduan resmi cek NISN + pemeriksa data siswa.🩺Cek BPJSPanduan kanal resmi BPJS + pemeriksa data peserta.🏢Kantor BPJSAlamat 126 cabang & 399 kantor kabupaten/kota.🚗Cek Pajak KendaraanPortal Samsat 38 provinsi + kalkulator PKB & denda.📰BlogArtikel & panduan seputar NIK, KTP, KK, NPWP.

Kembali ke halaman utama Cek NIK.